Pelatihan & Sertifikasi Asesor Kompetensi BNSP
Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi dalam pengembangan sistem dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) .
Tujuan dan Manfaat
- Maksud dan Tujuan
- Meningkatkan kualitas uji kompetensi melalui penguatan peran Asesor Kompetensi .
- Memberikan acuan hukum bagi pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor .
- Manfaat
- Menjamin mutu pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi agar Asesor Kompetensi menjadi kompeten.
Tugas dan Fungsi BNSP
- BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Tugas dan fungsinya meliputi:
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja .
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi .
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional .
- Pengembangan pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional dan Internasional .
- Pelaksanaan dan pengembangan kerja sama (nasional dan internasional) di bidang sertifikasi profesi .
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Dasar Pelaksanaan
- Dasar pelaksanaan program ini merujuk pada beberapa peraturan, di antaranya:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 2559/BNSP/X/2024 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Program Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi.
- Kepmenaker Nomor 333 Tahun 2020 tentang SKKNI Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja Dan Sertifikasi.
- Definisi Penting
- Asesor Kompetensi : Seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu.
- Master Asesor Kompetensi : Personil bersertifikat Master Asesor Kompetensi , kompeten di bidang tertentu, dan diberi tugas untuk melatih dan melaksanakan asesmen asesor kompetensi .
- Pelatihan Asesor Kompetensi : Pelatihan yang fokus pada penguasaan kemampuan asesor kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan memvalidasi asesmen Kompetensi .
- Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor : Pelatihan yang fokus pada peningkatan kualitas penguasaan kemampuan asesor kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan memvalidasi asesmen Kompetensi .
Penyelenggara Pelatihan
- Penyelenggara pelatihan dapat dilakukan oleh:
- BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
- LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) terlisensi BNSP .
- CLSP (Calon LSP) yang telah memiliki skema terverifikasi BNSP .
- Instansi Teknis .
Persyaratan Peserta
- 1. Pelatihan Asesor Kompetensi
- Memiliki kualifikasi 3 atau yang setara .
- Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang masih berlaku dan pengalaman di bidang teknis minimal 3 (tiga) tahun .
- Memiliki Rekomendasi dari LSP terlisensi , CLSP yang sedang proses lisensi , atau Instansi Teknis yang disetujui BNSP .
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Word dan Microsoft Excel).
- Membawa kelengkapan pelatihan.
- 2. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi (Sertifikasi Ulang)
- Memiliki sertifikat asesor kompetensi yang masa berlakunya minimal 3 (tiga) bulan sebelum atau maksimal 3 (tiga) bulan setelah berakhir .
- Membawa kelengkapan pelatihan jika belum memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi ulang.
Tahap Pelaksanaan
- Tahapan pelaksanaan program ini meliputi:
- Permohonan
- Verifikasi dan Persetujuan
- Pra Pelaksanaan
- Pelaksanaan
Alur Sertifikasi Kompetensi
- Alur Sertifikasi Kompetensi secara umum adalah:
- Permohonan Verifikasi Sertifikasi
- Memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan Asesi
- Menyusun dan Mempersiapkan Asesmen Kompetensi
- Membuat Keputusan Sertifikasi