Internalisasi Asesor Kompetensi BNSP
Kegiatan Internalisasi Asesor Kompetensi ini adalah salah satu persyaratan untuk Peserta yang akan mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi jika peserta belum memiliki Kompetensi Teknis
Alur Proses Asesmen Kompetensi (Bagi Asesi)
- Pra Asesmen (Persiapan)
INFO 1
- Pendaftaran - TUK: Asesi (peserta) mengisi formulir APL 01 dan APL 02.
- Aktivitas Pra Asesmen (SOP): Asesor/Lembaga melaksanakan kegiatan seperti:
- Permohonan APL 01 dan APL 02.
- Dokumen Persyaratan Dasar/Portofolio Asesi.
- Skema Sertifikasi dan SKK.
- Merencanakan Aktivitas & Proses Asesmen.
- Konfirmasi Kebutuhan Spesifik.
- Hak Banding (AK.04) & SOP Banding.
- Persetujuan dan Kerahasiaan Asesmen (FR.AK.06).
- Penyesuaian-wajar-alasan (FR.AK.07).
INFO 2
- Hasil: Asesi menerima FR.AK.01 (Persetujuan Asesmen).
- Perencanaan: Asesor membuat FR.MAPA.01 & FR.MAPA.02 (Merencanakan Proses Asesmen & Peta Instrumen Asesmen).
- Asesmen (Pelaksanaan)
- Perangkat Asesmen: Perangkat yang digunakan untuk mengumpulkan bukti adalah Langsung.
- Pengumpulan Bukti (VATM): Dilakukan melalui berbagai metode untuk menguji Validitas, Asli, Terkini, dan Memadai (VATM):
- Tanya Jawab (Uji Tulis/Lisan): Menggunakan FR.IJ.05, FR.IJ.06, atau FR.IJ.07.
- Observasi Langsung: Menggunakan FR.IJ.01 & FR.IJ.02 & FR.IJ.03, atau FR.IA.4 & FR.IA.4A.
- Keputusan Asesmen
- Keputusan: Asesor memberikan keputusan apakah Asesi KOMPETEN atau BELUM KOMPETEN.
- Dokumentasi: Hasil direkam dalam FR.AK.02 (Rekaman Asesmen: Rekomendasi hasil asesmen).
- Umpan Balik: Pemberian umpan balik kepada Asesi (FR.AK.03).
- Laporan & Meninjau Asesmen
- Pelaporan: Asesor menyusun FR.AK.05 (Laporan Asesmen).
- Tinjauan: Dilakukan tinjauan proses asesmen menggunakan FR.AK.06 (Tinjauan Proses Asesmen).
- Penyesuaian: Jika ada, dilakukan penyesuaian-wajar-alasan (FR.AK.07).
- Banding: Terdapat proses penjelasan dan penyelesaian banding (FR.AK.04 dan FR.AK.07) setelah keputusan.
Ringkasan Pembuatan Peta Kelompok Pekerjaan
- Identifikasi Unit Terintegrasi
- Mencermati unit kompetensi yang memiliki kemungkinan untuk dijadikan satu kelompok terintegrasi dalam pelaksanaan asesmen. (Tujuannya adalah efisiensi dan relevansi asesmen.)
- Fleksibilitas Jumlah Kelompok:
- Dalam satu skema sertifikasi, dapat dibuat satu atau lebih kelompok pekerjaan (klaster).
- Penentuan jumlah dan isi kelompok tergantung pada karakteristik pekerjaan dan output pekerjaan yang dihasilkan.
- Keterkaitan Unit (Korelasi):
- Unit kompetensi yang dikelompokkan dalam satu klaster harus berkorelasi satu sama lain (saling berhubungan atau mendukung pencapaian hasil kerja yang sama).
- Pemberian Penamaan (Nomenklatur):
- Setiap kelompok yang telah dibuat harus diberikan penamaan yang jelas dan relevan.
Dokumen Kunci untuk Pembuatan Peta Kelompok Pekerjaan
- FORM PETA KELOMPOK PEKERJAAN
- Ini adalah formulir atau template spesifik yang akan diisi untuk mendokumentasikan hasil pengelompokan unit-unit kompetensi.
- SKEMA SERTIFIKASI / KEMASAN KOMPETENSI
- Dokumen induk yang memuat unit-unit kompetensi yang akan dikelompokkan. Ini mencakup rujukan seperti:
- KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).
- OKUPASI NASIONAL (Standar pekerjaan atau jabatan di tingkat nasional).
- KLASTER (Mungkin merujuk pada pedoman atau contoh klaster yang sudah ada).
- STANDAR KOMPETENSI KERJA
- Trainees no longer need long absences from work to gain accredited qualifications.
Ringkasan: Proses Pembuatan Peta Kelompok Pekerjaan
- Analisis Kemasan Skema (SKEMA):
- Peta fungsi kompetensi pada SKKNI, atau unit kompetensi.
- Kompetensi umum, pilihan/KKNI, atau lainnya.
- Susunan paket pekerjaan logis yang dibuat bersama pelaku jabatan/profesi.
- Penentuan Instrumen Asesmen:
- Tentukan instrumen asesmen bukti yang meliputi setiap elemen hasil, penyandingan dengan aspek kritis, dan sesuaikan dengan metode asesmen.
- Penggunaan Tenaga Berpengalaman:
- Digunakan untuk pekerja berpengalaman (pengalaman kerja dan pelatihan cukup).
- Pengukuran Output Produk:
- Digunakan untuk pekerja yang dibuktikkan output produk (benda, barang, obyek yang dibuat).
- Langkah 1: Data Skema
- Pengisian: Tuliskan nomor dan nama Skema.
- Sumber Data: Diambil dari Skema Klausal 5 (Skema Sertifikasi).
- Langkah 2: Pengelompokan Unit Kompetensi
- Pengisian: Isi kolom No, Nama Skema, Kode Unit, Judul Unit Kompetensi, dan Kelompok Pekerjaan.
- Aktivitas: Urutkan unit kompetensi dan kelompokkan setiap unit berdasarkan urutan unit kompetensi dari skema.
- Isi: Isi dengan nama kelompok pekerjaan.
- Langkah 3: Jenis Bukti Langsung (Observasi & Instruksi Terstruktur)
- Pengisian: Isi kolom Observasi Langsung (Skematis TPD, PMO, Skematis Dit) dan Instruksi Terstruktur.
- Aktivitas:
- Tentukan Kelompok Pekerjaan dominan Psikomotor (keterampilan gerak).
- Tentukan Kelompok Pekerjaan dominan thinking skill (keterampilan berpikir/kognitif).
- Beri tanda centang $(\checkmark)$ pada kolom instrumen yang akan digunakan.
- Langkah 4: Aspek Kritis & Kompetensi (Penentuan Metode)
- Pengisian: Isi kolom Aspek Kritis dan Kompetensi (Elemen & KUK).
- Aktivitas:
- Dilihat dari SKKNI: Identifikasi Aspek Kritis (AC) dari setiap unit.
- Sandingkan: Bandingkan dengan Elemen Kompetensi (E) dan Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang tepat di setiap unit.
- Langkah 5: Jenis Bukti Tambahan (DPL, PW, VPK)
- Pengisian: Isi kolom Jenis Bukti Tambahan (DPL - Daftar Pertanyaan Lisan, PW - Pertanyaan Wawancara, VPK - Verifikasi Portofolio Kerja).
- Aktivitas:
- Susun dokumen: Susun dokumen referensi, jurnal, sertifikat pelatihan, dan dokumen lain.
- Isi: Beri tanda centang $(\checkmark)$ untuk bukti yang diperoleh dari pihak ketiga.
- Langkah 6: Jenis Bukti Tidak Langsung (Portofolio & CRP)
- Pengisian: Isi kolom Portofolio (No, Nama Dokumen) dan CRP (No, Nama Dokumen).
- Aktivitas:
- Portofolio: Susun nama dokumen portofolio (surat tugas, surat teknis, spesifikasi produk, standar industri).
- CRP (Catatan Rekaman Pekerja/Assessment): Susun data-data surat teknis, spesifikasi produk, dan standar industri yang menjadi rekaman bukti.